Peraturan ini dibuat untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020 mengenai pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk sirop fruktosa. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menemukan kenaikan pangsa impor sirop fruktosa dari beberapa negara seperti Turki, Korea Selatan, dan Thailand, serta penurunan dari Filipina. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengenaan bea masuk tindakan pengamanan guna menjaga keberlangsungan usaha industri sirop fruktosa dalam negeri.
Perubahan Ketentuan Pengenaan Bea Masuk
Persyaratan Dokumen dan Pemeriksaan
Ketentuan Pengenaan Bea Masuk
Daftar Negara yang Dikecualikan
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan agar lebih efektif dalam melindungi industri sirop fruktosa dalam negeri dari lonjakan impor yang tidak terkendali.