Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020 mengenai pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk sirop fruktosa. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menemukan kenaikan pangsa impor sirop fruktosa dari beberapa negara seperti Turki, Korea Selatan, dan Thailand, serta penurunan dari Filipina. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengenaan bea masuk tindakan pengamanan guna menjaga keberlangsungan usaha industri sirop fruktosa dalam negeri.
Pokok Pengaturan
-
Perubahan Ketentuan Pengenaan Bea Masuk
- Bea masuk tindakan pengamanan dikenakan atas impor produk sirop fruktosa dari semua negara, kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran yang dikecualikan.
- Bea masuk tindakan pengamanan merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional.
-
Persyaratan Dokumen dan Pemeriksaan
- Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan surat keterangan asal (certificate of origin).
- Surat keterangan asal preferensi harus memenuhi kriteria asal barang, pengiriman, dan prosedural sesuai perjanjian internasional.
- Pemeriksaan surat keterangan asal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tarif bea masuk dan perdagangan.
- Jika ketentuan surat keterangan asal tidak terpenuhi, bea masuk tindakan pengamanan tetap dikenakan.
-
Ketentuan Pengenaan Bea Masuk
- Bea masuk tindakan pengamanan berlaku pada saat dokumen pemberitahuan pabean telah mendapat nomor pendaftaran atau tarif dan nilai pabean ditetapkan oleh kantor pabean.
- Pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus diatur sesuai peraturan perundang-undangan terkait.
-
Daftar Negara yang Dikecualikan
- Terdapat daftar lengkap negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk sirop fruktosa, meliputi lebih dari 120 negara dari berbagai benua.
-
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku 10 hari kerja setelah diundangkan.
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan agar lebih efektif dalam melindungi industri sirop fruktosa dalam negeri dari lonjakan impor yang tidak terkendali.