Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2025 menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2018. Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta menerapkan praktik bisnis yang sehat sebagaimana dipertimbangkan dalam konsideran Menimbang dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Ketentuan ini berlaku dalam konteks penyelenggaraan layanan pendidikan oleh BLU di lingkungan Kementerian Perindustrian dan menjadi rujukan bagi penetapan tarif oleh pemimpin BLU terkait.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya