Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan diterbitkan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur penerapan sistem pengendalian intern dengan pendekatan model tiga lini terintegrasi guna menyelaraskan dan mengintegrasikan peran para pihak dalam pengendalian intern, serta memperkuat efektivitas pengawasan atas risiko pegawai, proses bisnis, dan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Definisi dan Nilai Sistem Pengendalian Intern
Unsur Sistem Pengendalian Intern
Terdiri dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.
Model Tiga Lini Terintegrasi
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab
Penguatan Efektivitas Pengawasan
Pengawasan dilakukan secara terintegrasi oleh ketiga lini untuk mengantisipasi, mendeteksi, dan merespons risiko pegawai, proses bisnis, dan TIK dengan pendekatan berbasis digital, termasuk pemantauan dan audit berkelanjutan.
Penjaminan Kualitas
Lini ketiga melakukan supervisi, eksaminasi, dan penilaian terhadap pelaksanaan pemantauan oleh UKI dan SPI BLU untuk menjaga kualitas dan kesesuaian praktik pengawasan.
Pelaporan dan Pemanfaatan Hasil Pengawasan
Inspektur Jenderal menyampaikan laporan periodik dan insidentil kepada pimpinan Kementerian. Hasil pengawasan digunakan untuk pengambilan keputusan dan pemutakhiran profil risiko serta matriks risiko dan pengendalian.
Pemanfaatan Sistem Informasi
Pengembangan sistem informasi pengawasan terintegrasi antarlini untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan meminimalkan potensi kecurangan.
Pengukuran Efektivitas
Dilakukan pengukuran efektivitas penerapan sistem pengendalian intern melalui penilaian tingkat maturitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.