Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Peraturan ini mengatur tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagai gambaran kemampuan keuangan daerah yang digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pengusulan hibah, penentuan dana pendamping, pemberian pembiayaan utang daerah, dan penggunaan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi
- Kapasitas Fiskal Daerah: Kemampuan keuangan daerah yang dihitung dari pendapatan dan penerimaan pembiayaan dikurangi pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan tertentu.
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah: Gambaran kemampuan keuangan daerah berdasarkan rasio kapasitas fiskal.
-
Penggunaan Peta Kapasitas Fiskal Daerah
- Sebagai pertimbangan pengusulan hibah dari penerimaan dalam negeri dan/atau pinjaman luar negeri.
- Penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah.
- Pertimbangan pemberian pembiayaan utang daerah.
- Penggunaan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah
- Terdiri dari peta provinsi dan kabupaten/kota.
- Disusun melalui dua tahap: penghitungan kapasitas fiskal dan penghitungan rasio kapasitas fiskal.
-
Rumus Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah
- Kapasitas Fiskal Daerah = (Pendapatan + Penerimaan Pembiayaan Tertentu) – (Pendapatan yang Penggunaannya Sudah Ditentukan + Belanja Tertentu + Pengeluaran Pembiayaan Tertentu).
- Pendapatan meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan sah.
- Belanja tertentu meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja bagi hasil, dan bantuan keuangan kepada desa (untuk kabupaten/kota).
- Pengeluaran pembiayaan tertentu berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah.
-
Rumus Penghitungan Rasio Kapasitas Fiskal Daerah
- Rasio = Kapasitas Fiskal Daerah / Belanja Pegawai.
- Rasio ini digunakan untuk mengelompokkan daerah ke dalam kategori kapasitas fiskal.
-
Kategori Kapasitas Fiskal Daerah
- Untuk provinsi: sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, sangat tinggi berdasarkan rentang rasio tertentu.
- Untuk kabupaten/kota: sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, sangat tinggi dengan rentang rasio yang berbeda.
-
Ketentuan Khusus
- Daerah otonom baru di wilayah Papua yang dibentuk tahun 2022 mengikuti kategori kapasitas fiskal terendah dari daerah induk.
- Penghitungan menggunakan data APBD dan APBN tahun anggaran 2023.
-
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Lampiran
- Memuat daftar lengkap rasio dan kategori kapasitas fiskal untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.