Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Peraturan ini mengatur tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagai gambaran kemampuan keuangan daerah yang digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pengusulan hibah, penentuan dana pendamping, pemberian pembiayaan utang daerah, dan penggunaan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Definisi
Penggunaan Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Rumus Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah
Rumus Penghitungan Rasio Kapasitas Fiskal Daerah
Kategori Kapasitas Fiskal Daerah
Ketentuan Khusus
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Lampiran