Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Tujuannya adalah mengatur dukungan pemerintah pusat dalam sinergi pendanaan oleh pemerintah daerah guna percepatan penyediaan infrastruktur dan program prioritas nasional/daerah.
Definisi dan Ruang Lingkup
Sinergi Pendanaan
Rekomendasi Sinergi Pendanaan
Perencanaan dan Pengusulan Dukungan
Penilaian dan Pemberian Dukungan
Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi
Pembatalan Dukungan
Ketentuan Penutup