Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Tujuannya adalah mengatur dukungan pemerintah pusat dalam sinergi pendanaan oleh pemerintah daerah guna percepatan penyediaan infrastruktur dan program prioritas nasional/daerah.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menjelaskan istilah penting seperti Menteri Keuangan, Kepala Daerah, Sinergi Pendanaan, Rencana Sinergi Pendanaan, APBN, APBD, TKD, Infrastruktur, Pembiayaan Utang Daerah (PUD), Kerja sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU), dan Kapasitas Fiskal Daerah.
-
Sinergi Pendanaan
- Pemerintah Daerah dapat melakukan sinergi pendanaan dari APBD dan sumber lain (swasta, BUMN, BUMD, pemerintah lain, masyarakat) untuk mendanai program prioritas dan infrastruktur.
- Pemerintah pusat dapat memberikan dukungan pendanaan untuk sinergi tersebut.
-
Rekomendasi Sinergi Pendanaan
- Sinergi pendanaan dapat dilakukan atas prakarsa daerah atau rekomendasi pemerintah.
- Rekomendasi disusun oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan koordinasi kementerian terkait dan mempertimbangkan keselarasan dengan kebijakan nasional.
-
Perencanaan dan Pengusulan Dukungan
- Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Sinergi Pendanaan yang memuat kerangka strategis, acuan kerja, dukungan pihak terkait, dan pengelolaan keuangan program.
- Usulan dukungan disampaikan ke Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dokumen pendukung dan harus memenuhi syarat tertentu (melibatkan PUD/KPDBU dan belum tahap konstruksi).
- Batas waktu pengajuan usulan adalah 1 November sampai 15 Desember setiap tahun.
-
Penilaian dan Pemberian Dukungan
- Menteri Keuangan melakukan verifikasi dan penilaian usulan dengan mempertimbangkan kesesuaian program, kapasitas fiskal daerah, karakteristik wilayah, dan kelayakan teknis.
- Hasil penilaian dapat berupa persetujuan dengan rekomendasi pengalokasian TKD dan/atau belanja kementerian/lembaga, atau penolakan dengan alasan.
- Dukungan diberikan sesuai kemampuan keuangan negara dan kapasitas fiskal daerah, serta dimasukkan dalam perencanaan APBD dan APBN.
-
Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi
- Pemerintah Daerah wajib melaporkan realisasi kegiatan yang didanai dari PUD/KPDBU dua kali setahun.
- Menteri Keuangan bersama kementerian terkait melakukan pemantauan dan evaluasi, termasuk kunjungan lapangan jika diperlukan.
- Hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan keberlanjutan dukungan.
-
Pembatalan Dukungan
- Jika pada tahun rencana selesai realisasi keluaran kegiatan kurang dari 50%, dukungan Sinergi Pendanaan dibatalkan.
- Pembatalan dilakukan dengan penghentian penyaluran TKD atau pemblokiran anggaran belanja kementerian/lembaga sesuai ketentuan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.