Dokumen ini diubah oleh
PMK 116 TAHUN 2025tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran melalui rekening penampungan (RPATA dan RPATA BLU). Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 dan berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara sebagaimana dipertimbangkan pada konsideran, dengan tujuan mewujudkan pelaksanaan anggaran akhir tahun yang lebih tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Peraturan ini memuat definisi kunci, tata kelola pembukaan dan pengelolaan rekening penampungan, prosedur SPP/SPM/SP2D penampungan, pembayaran, penihilan, mekanisme pemberian kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran, serta ketentuan khusus bagi Satuan Kerja BLU. Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 juga diatur dalam ketentuan penutup.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya