Dokumen ini mengubah
202/PMK.02/2014tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit Tni, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/Polri yang Dilaksanakan oleh Pt Asabri (Persero).

