Peraturan ini dibuat untuk menjaga kesinambungan dan meningkatkan efektivitas program tabungan hari tua bagi prajurit TNI, anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI. Perubahan ini mengatur tata cara perhitungan, pengakuan, dan pembayaran unfunded past service liability (PSL) yang dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero).