Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk menjaga kesinambungan dan meningkatkan efektivitas program tabungan hari tua bagi prajurit TNI, anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI. Perubahan ini mengatur tata cara perhitungan, pengakuan, dan pembayaran unfunded past service liability (PSL) yang dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero).
Pokok Pengaturan
- Unfunded PSL yang diakui meliputi:
a. Perubahan formula manfaat program tabungan hari tua.
b. Kenaikan besaran gaji pokok yang menjadi dasar pembayaran manfaat program.
c. Perubahan metode dan/atau asumsi aktuaria yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
- Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.02/2014.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.