Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab. Tujuannya adalah untuk mendukung kerja sama perdagangan internasional, memberikan kepastian hukum, dan memajukan perekonomian nasional melalui implementasi persetujuan tersebut.
Ketentuan Umum
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang
Tata Cara Penggunaan SKA Form IUAE
Penelitian dan Pengawasan
Sanksi dan Penanganan Pelanggaran
Monitoring dan Evaluasi
Ketentuan Prosedural untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
Lampiran
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara pemberian tarif bea masuk preferensi berdasarkan persetujuan perdagangan antara Indonesia dan Uni Emirat Arab, termasuk mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terkait penggunaan SKA Form IUAE.