Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab. Tujuannya adalah untuk mendukung kerja sama perdagangan internasional, memberikan kepastian hukum, dan memajukan perekonomian nasional melalui implementasi persetujuan tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ketentuan Umum
- Definisi berbagai istilah terkait kepabeanan, kawasan perdagangan bebas, kawasan ekonomi khusus, tempat penimbunan berikat, pusat logistik berikat, importir, dan dokumen terkait seperti Surat Keterangan Asal (SKA) Form IUAE.
- Penetapan tarif preferensi yang berbeda dari tarif umum (MFN) untuk barang impor yang memenuhi ketentuan asal barang.
-
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang
- Barang impor dapat dikenakan tarif preferensi jika memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin).
- Kriteria asal barang meliputi barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu negara anggota, barang yang tidak seluruhnya diperoleh tetapi memenuhi perubahan klasifikasi tarif atau nilai kandungan lokal tertentu.
- Ketentuan pengiriman barang harus langsung dari negara anggota atau melalui negara lain tanpa proses produksi selain bongkar muat.
- SKA Form IUAE sebagai dokumen pelengkap wajib memenuhi format dan ketentuan tertentu, termasuk masa berlaku dan prosedur koreksi.
-
Tata Cara Penggunaan SKA Form IUAE
- Importir dan pelaku usaha di TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK wajib menyerahkan SKA Form IUAE dan mencantumkan kode fasilitas serta nomor referensi pada dokumen pemberitahuan pabean.
- Dokumen pelengkap pabean harus diserahkan sesuai ketentuan kepabeanan dan dapat dilakukan secara elektronik jika tersedia.
-
Penelitian dan Pengawasan
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SKA Form IUAE untuk memastikan pemenuhan kriteria asal barang, kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural.
- Penolakan SKA Form IUAE jika tidak memenuhi ketentuan, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak terkait.
- Permintaan Retroactive Check dan Verification Visit dapat dilakukan untuk memastikan keabsahan SKA Form IUAE.
- Proses Verification Visit melibatkan pemberitahuan tertulis, persetujuan eksportir/ produsen, dan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
- Kerahasiaan informasi selama proses pengawasan dijaga ketat.
-
Sanksi dan Penanganan Pelanggaran
- SKA Form IUAE palsu atau dipalsukan akan ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Eksportir yang terbukti terlibat pemalsuan SKA Form IUAE dikenai larangan pemberian tarif preferensi selama dua tahun.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan SKA Form IUAE secara periodik.
- Hasil monitoring disampaikan kepada direktur yang menangani kerja sama kepabeanan internasional sebagai bahan evaluasi kebijakan.
-
Ketentuan Prosedural untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
- Pengaturan rinci tata cara pengisian dokumen pabean dan penyerahan SKA Form IUAE untuk mendapatkan tarif preferensi.
- Ketentuan pengeluaran barang dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK ke tempat lain atau ke dalam daerah pabean dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
- Penolakan tarif preferensi jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan.
-
Lampiran
- Rincian kriteria asal barang, termasuk definisi barang wholly obtained, perubahan klasifikasi tarif, nilai kandungan lokal (QVC), dan pengecualian pengerjaan yang tidak diperhitungkan.
- Bentuk dan format SKA Form IUAE beserta petunjuk pengisian (Overleaf Notes).
- Ketentuan pengisian pemberitahuan impor barang dan dokumen terkait untuk berbagai kawasan dan tempat penimbunan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini berlaku untuk barang impor yang dokumen pabeannya telah terdaftar sejak tanggal berlakunya (1 September 2023).
- Petunjuk teknis dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai kebutuhan.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara pemberian tarif bea masuk preferensi berdasarkan persetujuan perdagangan antara Indonesia dan Uni Emirat Arab, termasuk mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terkait penggunaan SKA Form IUAE.