Peraturan ini dibuat untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal dengan mengoptimalkan dana saldo anggaran lebih (SAL) yang dimiliki Bendahara Umum Negara (BUN). Optimalisasi ini dilakukan melalui pemberian pinjaman dana SAL kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah, atau badan hukum lain yang mendapat penugasan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan nasional. Peraturan ini memberikan pedoman tata cara pemberian pinjaman tersebut sesuai kewenangan Menteri Keuangan sebagai BUN.
Definisi dan Ruang Lingkup
Prinsip Pemberian Pinjaman
Penerima Pinjaman
Mekanisme Pinjaman
Jaminan Pinjaman
Prosedur Permohonan dan Persetujuan
Perjanjian dan Pencairan Pinjaman
Pelunasan dan Eksekusi Jaminan
Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Ketentuan Penutup
Lampiran