Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal dengan mengoptimalkan dana saldo anggaran lebih (SAL) yang dimiliki Bendahara Umum Negara (BUN). Optimalisasi ini dilakukan melalui pemberian pinjaman dana SAL kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah, atau badan hukum lain yang mendapat penugasan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan nasional. Peraturan ini memberikan pedoman tata cara pemberian pinjaman tersebut sesuai kewenangan Menteri Keuangan sebagai BUN.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Dana SAL adalah akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran yang dapat digunakan BUN untuk pinjaman.
- Pinjaman Dana SAL adalah fasilitas pinjaman jangka pendek dalam rupiah yang diberikan kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah, atau badan hukum lain yang mendapat penugasan pemerintah.
-
Prinsip Pemberian Pinjaman
- Dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, aman, mendapatkan remunerasi sesuai ketentuan atau berbasis pasar, dan akuntabel.
-
Penerima Pinjaman
- Hanya diberikan kepada entitas yang memiliki penugasan pemerintah yang masih berlaku, dibuktikan dengan surat ketetapan atau keputusan penunjukan penugasan minimal dari menteri terkait.
-
Mekanisme Pinjaman
- Pinjaman bersifat credit line uncommitted dengan jangka waktu maksimal sampai akhir tahun anggaran.
- Pinjaman likuiditas diberikan sekaligus atau bertahap dengan jangka waktu maksimal 90 hari kalender.
- Tingkat bunga minimal setara remunerasi BUN dari penempatan dana di Bank Indonesia.
-
Jaminan Pinjaman
- Debitur wajib memberikan jaminan berupa deposito (minimal 102% nilai pinjaman plus bunga) dan/atau Surat Berharga Negara (SBN) (minimal 120% nilai pinjaman plus bunga).
- Jaminan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti mata uang rupiah, jatuh tempo minimal 3 hari kerja setelah pinjaman, tidak dijadikan jaminan lain, dan dapat dicairkan atau diperjualbelikan sesuai jenisnya.
-
Prosedur Permohonan dan Persetujuan
- Pimpinan calon debitur mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen penugasan, perhitungan kebutuhan pinjaman, rencana pencairan dan pengembalian, dokumen anggaran dasar, informasi jaminan, laporan keuangan 3 tahun terakhir, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
- Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian dan menyampaikan hasil kepada Menteri Keuangan untuk disetujui atau ditolak dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
-
Perjanjian dan Pencairan Pinjaman
- Setelah persetujuan, dibuat perjanjian pinjaman yang memuat hak dan kewajiban, mekanisme pencairan, pembayaran, jaminan, penyelesaian sengketa, dan sanksi.
- Pencairan pinjaman dilakukan melalui pemindahbukuan dana SAL BUN ke rekening debitur setelah pengikatan jaminan.
-
Pelunasan dan Eksekusi Jaminan
- Debitur wajib melunasi pinjaman pada tanggal jatuh tempo, dengan mekanisme pelunasan sesuai jenis jaminan.
- Jika debitur gagal melunasi, BUN dapat mengeksekusi jaminan deposito atau SBN sesuai prosedur yang diatur, dan kelebihan hasil eksekusi dikembalikan kepada debitur.
-
Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal
- Direktur Jenderal Perbendaharaan bertanggung jawab menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan pinjaman dana SAL.
-
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
- Dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan koordinasi internal Kementerian Keuangan.
- Hasil pemantauan dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan diungkapkan dalam laporan keuangan BUN sesuai ketentuan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
-
Lampiran
- Format surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang harus dilampirkan oleh calon debitur dalam permohonan pinjaman.