Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2024 mengatur tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil (DBH) pada tahun 2024. Penetapan ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan transfer ke daerah dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur alokasi dan penyelesaian kurang bayar dan lebih bayar DBH kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Definisi: DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dan kinerja tertentu, termasuk DBH pajak dan DBH sumber daya alam (SDA).
- Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar:
- Kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 sebesar Rp56.216.476.230.000, terdiri dari DBH pajak Rp19.675.314.036.000 dan DBH SDA Rp36.541.161.958.000.
- Lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 sebesar Rp13.626.830.614.000, terdiri dari DBH pajak Rp2.193.920.249.000 dan DBH SDA Rp11.432.910.556.000.
- Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar:
- DBH pajak terdiri dari pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan cukai hasil tembakau.
- DBH SDA terdiri dari minyak bumi, gas bumi, mineral, batubara, panas bumi, kehutanan, perikanan, dan perkebunan.
- Penyaluran: Penyaluran kurang bayar DBH kepada daerah dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Penyelesaian Lebih Bayar: Penyelesaian lebih bayar DBH diperhitungkan dalam penyaluran kurang bayar DBH dengan batas maksimal 75% dari penyaluran.
- Perhitungan Proporsional: Untuk daerah pemekaran di wilayah Papua, perhitungan kurang bayar dan lebih bayar dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah.
- Rincian Per Daerah: Lampiran peraturan memuat rincian kurang bayar dan lebih bayar DBH per provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk alokasi berdasarkan sektor pajak dan sumber daya alam.
Rincian Alokasi Dana
- Total kurang bayar dan lebih bayar DBH dialokasikan ke berbagai daerah di Indonesia, dengan rincian per sektor pajak dan sumber daya alam.
- Setiap daerah mendapatkan alokasi DBH berdasarkan kontribusi pajak dan sumber daya alam yang dihasilkan.
- Rincian lengkap mencakup jumlah kurang bayar dan lebih bayar DBH per daerah, termasuk pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, cukai hasil tembakau, minyak bumi, gas bumi, mineral, batubara, panas bumi, kehutanan, perikanan, dan perkebunan.
- Penetapan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.