Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2024 mengatur tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil (DBH) pada tahun 2024. Penetapan ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan transfer ke daerah dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur alokasi dan penyelesaian kurang bayar dan lebih bayar DBH kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota.