Dokumen ini mencabut
226/PMK.04/2014tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 89 Tahun 2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai diterbitkan sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 yang dicabut. Penerbitan PMK ini didasari pertimbangan perlunya peningkatan pengawasan dan pelayanan, simplifikasi proses bisnis, serta pengakomodasian perkembangan jenis penimbunan dan mutasi barang kena cukai. Peraturan ini menetapkan penyesuaian aturan teknis pelaksanaan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (5), Pasal 26 ayat (4), dan Pasal 27 ayat (5) Undang?Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang?Undang Nomor 7 Tahun 2021. Konteksnya adalah penyelenggaraan kewajiban kepabeanan dan cukai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan penggunaan dokumen elektronik melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya