Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik, menarik investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, serta memberikan insentif fiskal berupa penanggungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu pada tahun anggaran 2024.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat (KBL Berbasis Baterai Roda Empat) adalah kendaraan roda empat yang digerakkan motor listrik dengan sumber tenaga dari baterai.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pelaku usaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.
- Insentif diberikan untuk impor KBL Berbasis Baterai CBU (Completely Built-Up) dan penyerahan KBL Berbasis Baterai CKD (Completely Knocked-Down) tertentu oleh pelaku usaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki surat persetujuan pemanfaatan insentif dari kementerian investasi.
-
Penanggungan PPnBM oleh Pemerintah
- PPnBM atas impor KBL Berbasis Baterai CBU dan penyerahan KBL Berbasis Baterai CKD tertentu ditanggung 100% oleh pemerintah untuk masa pajak Januari sampai Desember 2024.
- Persyaratan teknis dan administratif harus dipenuhi, termasuk surat persetujuan insentif dan pelaporan realisasi PPnBM.
-
Kewajiban Pelaku Usaha
- Pelaku usaha wajib membuat dokumen pemberitahuan impor barang dan Faktur Pajak yang memuat keterangan lengkap seperti merk, tipe, varian, nomor rangka, serta kode transaksi khusus.
- Laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah harus disampaikan dalam surat pemberitahuan masa pajak PPN.
-
Sanksi dan Penagihan
- PPnBM tidak ditanggung pemerintah jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pembuatan dokumen dan pelaporan.
- Direktur Jenderal Pajak berwenang menagih PPnBM jika ditemukan ketidaksesuaian data, tidak memiliki surat persetujuan, atau tidak memenuhi ketentuan masa pajak dan pelaporan.
-
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Contoh Penghitungan dan Tata Cara
- Lampiran peraturan memuat contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung pemerintah atas impor dan penyerahan KBL Berbasis Baterai serta tata cara pembuatan Faktur Pajak dengan kode transaksi khusus dan keterangan insentif.