Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan kewajiban Indonesia sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam mewujudkan perdagangan dunia yang adil. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan praktik dumping pada impor produk Hot Rolled Plate dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina yang menyebabkan kerugian. Pengenaan bea masuk antidumping sebelumnya telah berakhir, sehingga perlu ditetapkan kembali pengenaan bea masuk antidumping untuk produk tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Definisi
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
Produk yang Dikenakan
Produk Hot Rolled Plate dengan spesifikasi tertentu (canai lantai dari besi atau baja bukan paduan, dicanai panas, dengan lebar = 600 mm dan ketebalan > 4,75 mm) yang termasuk dalam pos tarif 7208.51.00 dan 7208.52.00, berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina dikenakan bea masuk antidumping.
Masa Berlaku dan Tarif
Bea masuk antidumping dikenakan selama 5 tahun dengan tarif sebagai berikut:
Pengenaan Bea Masuk
Bea masuk antidumping merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional. Jika ketentuan perjanjian tidak terpenuhi, bea masuk antidumping dikenakan sebagai tambahan dari bea masuk umum.
Ketentuan Teknis
Pengenaan tarif berlaku pada barang impor yang dokumen pabeannya telah terdaftar atau ditetapkan oleh kantor pabean. Pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Masa Berlaku Peraturan
Peraturan ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal berlaku dan mulai berlaku 10 hari kerja setelah diundangkan.