Dokumen ini mengubah
PMK 69 TAHUN 2025tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan. Perubahan ini diterbitkan untuk menyesuaikan nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya dengan tujuan meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang huruf a. Penerbitan perubahan juga didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sehingga perlu menetapkan perubahan atas Lampiran huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya