Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2023 mengatur tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pada tahun 2023. Penetapan ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait transfer ke daerah dan pengelolaan DBH, serta bertujuan untuk mengatur alokasi dan penyelesaian kurang bayar dan lebih bayar DBH kepada daerah.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Definisi: DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dan kinerja, untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
- Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH:
- Kurang bayar DBH sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp3.994.001.939.948.
- Kurang bayar DBH tahun 2022 sebesar Rp42.915.527.226.419.
- Lebih bayar DBH sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp5.132.245.291.744.
- Lebih bayar DBH tahun 2022 sebesar Rp7.199.004.312.652.
- Sektor DBH: Meliputi pajak (penghasilan, bumi dan bangunan), sumber daya alam (minyak bumi, gas bumi, mineral, batubara, panas bumi, kehutanan), cukai hasil tembakau, dan perikanan.
- Burden Sharing: Kurang bayar DBH dari sektor mineral dan batubara tahun 2022 sebesar Rp12 triliun tidak dialokasikan ke daerah, menjadi beban bersama.
- Penyaluran dan Penyelesaian:
- Penyaluran kurang bayar DBH dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan kapasitas fiskal daerah.
- Penyelesaian lebih bayar DBH diperhitungkan dalam penyaluran DBH berikutnya.
- Rincian Alokasi: Terlampir secara rinci alokasi kurang bayar dan lebih bayar DBH per daerah dan sektor, termasuk jumlah yang harus diselesaikan dan dibebankan.
Rincian Alokasi (Ringkasan)
- Kurang Bayar DBH: Terbagi atas sektor pajak, sumber daya alam, dan cukai, dengan alokasi per provinsi, kabupaten, dan kota.
- Lebih Bayar DBH: Juga terbagi atas sektor yang sama, dengan rincian per daerah.
- Sektor Sumber Daya Alam: Meliputi minyak bumi, gas bumi, mineral, batubara, panas bumi, kehutanan, dan perikanan.
- Sektor Pajak: Meliputi pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan.
- Sektor Cukai: Cukai hasil tembakau.
- Alokasi per Daerah: Disajikan dalam tabel rinci dengan nominal dalam rupiah untuk setiap sektor dan daerah.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar bagi penyaluran dan penyelesaian DBH kurang bayar dan lebih bayar tahun 2023.