Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2023 mengatur tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pada tahun 2023. Penetapan ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait transfer ke daerah dan pengelolaan DBH, serta bertujuan untuk mengatur alokasi dan penyelesaian kurang bayar dan lebih bayar DBH kepada daerah.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar bagi penyaluran dan penyelesaian DBH kurang bayar dan lebih bayar tahun 2023.