Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Tujuannya adalah mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan kementerian dan lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, atau pembentukan baru.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Mengatur penggunaan anggaran dan aset untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 pada kementerian/lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan pembentukan baru.
- Menetapkan definisi penting seperti Kementerian, Lembaga, Kementerian/Lembaga Pengampu, APBN, DIPA, BMN, Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan lain-lain.
-
Penetapan Bagian Anggaran
- Menteri Keuangan menetapkan kode Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan.
- Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan kode satuan kerja berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).
- Pemberian kode akses pengguna sistem aplikasi keuangan tingkat instansi (SAKTI) diatur secara terpusat.
-
Penyesuaian dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024
- Kementerian/Lembaga dengan perubahan nomenklatur tetap menggunakan program/kegiatan pada DIPA TA 2024 dan dapat melakukan revisi sesuai kebutuhan.
- Mekanisme pelaksanaan anggaran untuk kementerian/lembaga yang mengalami pemisahan dapat menggunakan DIPA tunggal atau dipisah.
- Kementerian/Lembaga hasil penggabungan tetap melaksanakan DIPA lama sampai akhir 2024 dengan revisi jika diperlukan.
- Kementerian/Lembaga baru diampu oleh Kementerian Sekretariat Negara atau lembaga lain yang ditunjuk.
- Penunjukan pejabat perbendaharaan disesuaikan dengan kondisi perubahan organisasi.
- Bendahara yang belum tersertifikasi wajib mengikuti sertifikasi paling lambat semester I TA 2025.
-
Penyesuaian Alokasi Anggaran Tahun 2025
- Pembahasan bersama antara Kementerian Keuangan, Bappenas, dan kementerian/lembaga terkait untuk pemetaan dan penyesuaian program/kegiatan dan anggaran.
- Penyampaian RKA K/L hasil pembahasan kepada DPR untuk persetujuan.
- Penyelesaian persetujuan DIPA TA 2025 paling lambat minggu pertama Desember 2024.
-
Pengelolaan Aset
- Penggunaan BMN diprioritaskan dari aset eksisting sesuai dengan jenis perubahan kementerian/lembaga.
- Jika BMN eksisting tidak mencukupi, dapat dipenuhi melalui penggunaan sementara, pengalihan status penggunaan, penggunaan bersama, pinjam pakai barang milik daerah, atau pengadaan dengan prioritas sewa.
- Kementerian/Lembaga Pengampu bertanggung jawab mengoordinasikan inventarisasi, identifikasi, pendataan, dan pengalihan BMN sampai proses likuidasi selesai.
- Pengalihan status penggunaan BMN dilakukan setelah audit BPK atas LK TA 2024, dengan beberapa pengecualian untuk percepatan proses.
-
Penyusunan Laporan Keuangan
- Penyusunan LK TA 2024 disesuaikan dengan mekanisme perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan pembentukan baru.
- LK harus memuat pernyataan tanggung jawab pengelolaan APBN berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan standar akuntansi pemerintahan.
- Kementerian/Lembaga tertentu dapat mengalami likuidasi sesuai kriteria dan tata cara yang diatur.
-
Penetapan Tarif atas Jenis PNBP
- Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan tetap memiliki kewenangan pemungutan PNBP sesuai tugas dan fungsi.
- Jenis dan tarif PNBP mengikuti ketentuan yang berlaku sebelum perubahan organisasi.
- Menteri/Pimpinan Lembaga wajib mengajukan usulan dasar hukum baru paling lambat enam bulan setelah peraturan ini diundangkan.
-
Ketentuan Lain
- Penyesuaian teknis kementerian/lembaga yang terlibat dalam pengelolaan transfer ke daerah diatur dalam lampiran.
- Besaran dana operasional Menteri/Pimpinan Lembaga dan Wakil Menteri ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Persetujuan kontrak tahun jamak yang berlaku sebelum perubahan organisasi tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak.
- Ketentuan teknis tambahan dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat berwenang.
-
Lampiran
- Lampiran I: Kode Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga untuk TA 2024 dan 2025.
- Lampiran II: Tata cara pemberian kode akses pengguna sistem aplikasi keuangan tingkat instansi (SAKTI).
- Lampiran III: Daftar peraturan penetapan jenis dan tarif PNBP kementerian/lembaga yang mengalami perubahan.
- Lampiran IV: Penyesuaian kementerian/lembaga teknis yang terlibat dalam pengelolaan transfer ke daerah TA 2024 dan 2025.
Penetapan dan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diundangkan untuk diketahui dan dilaksanakan oleh semua pihak terkait.