Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Tujuannya adalah mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan kementerian dan lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, atau pembentukan baru.
Ruang Lingkup dan Definisi
Penetapan Bagian Anggaran
Penyesuaian dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024
Penyesuaian Alokasi Anggaran Tahun 2025
Pengelolaan Aset
Penyusunan Laporan Keuangan
Penetapan Tarif atas Jenis PNBP
Ketentuan Lain
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diundangkan untuk diketahui dan dilaksanakan oleh semua pihak terkait.