Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 mengatur Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai kebijakan lanjutan setelah penerapan insentif PPN DTP pada tahun 2023-2025 untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi dan mendorong daya beli masyarakat pada sektor perumahan. Pertimbangan Menimbang menyatakan perlunya paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN DTP tahun anggaran 2026 dan menetapkan mekanisme pelaksanaan serta pertanggungjawaban. Peraturan ini menjadi dasar pelaksanaan PPN DTP bagi penyerahan unit hunian siap huni sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang diatur di dalamnya.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya