Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, dengan tujuan mengatur pengelolaan Dana Insentif Fiskal yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja tertentu dalam pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan fiskal nasional.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pejabat Pengelolaan Dana
Penganggaran
Pengalokasian Dana
Penyaluran Dana
Penggunaan Dana
Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban
Penundaan dan Penghentian Penyaluran
Pemantauan dan Evaluasi
Ketentuan Penutup
Lampiran