Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, dengan tujuan mengatur pengelolaan Dana Insentif Fiskal yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja tertentu dalam pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan fiskal nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menetapkan definisi terkait Dana Insentif Fiskal, Daerah, Pemerintah Pusat, APBN, TKD, dan pejabat pengelola anggaran.
- Dana Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang mencapai kinerja tertentu sebagai penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan/atau tahun berjalan.
-
Pejabat Pengelolaan Dana
- Menteri Keuangan menetapkan pejabat pengelola Dana Insentif Fiskal, termasuk Pemimpin PPA BUN, KPA BUN Pengelola, KPA BUN Penyaluran, dan Koordinator KPA BUN Penyaluran.
- Tugas dan fungsi masing-masing pejabat diatur secara rinci, termasuk pengajuan usulan kebutuhan dana, penyusunan RKA-BUN, DIPA, pengawasan penyaluran, dan pelaporan.
-
Penganggaran
- Pengusulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan sebelumnya, perkembangan dana, kemampuan keuangan negara, dan prioritas nasional.
- Menteri menetapkan pagu indikatif dan alokasi anggaran Dana Insentif Fiskal berdasarkan hasil pembahasan dengan DPR.
-
Pengalokasian Dana
- Alokasi Dana Insentif Fiskal dihitung berdasarkan kinerja daerah tahun sebelumnya dan/atau tahun berjalan dengan penilaian melalui klaster daerah, kriteria utama, dan indikator kinerja.
- Indikator kinerja meliputi pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan nasional.
- Formula penghitungan alokasi dan standar nilai kinerja diatur secara rinci dalam lampiran.
-
Penyaluran Dana
- Penyaluran dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD secara bertahap (50% tahap I dan 50% tahap II).
- Penyaluran tahap I dan II untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya mensyaratkan dokumen tertentu, termasuk Perda APBD, rencana penggunaan, dan laporan realisasi penyerapan.
- Mekanisme penyaluran untuk penghargaan kinerja tahun berjalan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
- Dalam kondisi bencana, daerah dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian dokumen syarat salur.
-
Penggunaan Dana
- Dana Insentif Fiskal digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas daerah seperti infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.
- Dana tidak boleh digunakan untuk gaji, honorarium, dan perjalanan dinas pejabat daerah dan ASN.
-
Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban
- Pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan bulanan dan tahunan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal serta laporan rencana penggunaan dan realisasi sisa dana.
- Laporan disampaikan melalui aplikasi sistem informasi keuangan daerah dan diverifikasi oleh Administrator Pusat.
- Laporan keuangan pengelolaan Dana Insentif Fiskal disusun oleh unit akuntansi di Ditjen Perimbangan Keuangan dan disampaikan secara berjenjang.
-
Penundaan dan Penghentian Penyaluran
- Penyaluran Dana Insentif Fiskal dapat ditunda atau dihentikan jika Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
- Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil dapat dilakukan jika laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal tidak disampaikan tepat waktu.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana Insentif Fiskal meliputi laporan rencana penggunaan, penyaluran, dan realisasi penyerapan.
- Hasil evaluasi menjadi bahan masukan untuk kebijakan Dana Insentif Fiskal tahun berikutnya.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
-
Lampiran
- Memuat formula penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal, format rencana penggunaan, dan format laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal secara rinci.