Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2025 mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan. Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan sesuai prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Penetapan tarif ini didasarkan pula pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan perundang-undangan terkait, dalam rangka mengatur imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan BLU tersebut. Peraturan berlaku bagi seluruh pengguna layanan dan pihak yang melakukan kerja sama dengan BLU Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya