Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Pemerintah memberikan stimulus perekonomian melalui insentif fiskal berupa Pajak Ditanggung Pemerintah (Pajak DTP). Untuk memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban Pajak DTP dilakukan secara tertib dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara, perlu diatur mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Pajak DTP. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 dan perubahannya.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Pajak DTP adalah pajak terutang yang dibayar pemerintah dengan pagu anggaran APBN.
- Pajak DTP meliputi Belanja Subsidi Pajak DTP (PPh, PPN, PPnBM) dan Pendapatan Pajak DTP (PPh, PPN, PPnBM).
-
Penetapan dan Pengelolaan Pajak DTP
- Insentif fiskal Pajak DTP ditetapkan dalam Undang-Undang APBN.
- Menteri Keuangan menetapkan objek pajak yang mendapat insentif Pajak DTP.
- Direktur di Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) untuk Belanja Subsidi Pajak DTP.
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPA Pendapatan Pajak DTP.
-
Penganggaran dan Penatausahaan
- Anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dialokasikan dalam APBN dan pengalokasiannya mengikuti ketentuan perundang-undangan.
- KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP menatausahakan data realisasi Pajak DTP dan menyusun berita acara sebagai dasar pengesahan pendapatan dan belanja subsidi Pajak DTP.
-
Proses Pengesahan dan Pembayaran
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengujian administrasi tagihan dan menerbitkan Surat Setoran Pajak (SSP) DTP, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) menguji kelengkapan SPP dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melakukan penelitian SPM dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai pengesahan pendapatan dan belanja subsidi Pajak DTP.
-
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- Transaksi Pajak DTP dicatat dan disajikan secara terpisah oleh KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP dan KPA Pendapatan Pajak DTP.
- Pengakuan belanja subsidi dan pendapatan Pajak DTP dilakukan bersamaan pada saat penerbitan SPM/SP2D yang bersifat pengesahan dengan nilai pembayaran nihil.
- Dilakukan rekonsiliasi dan eliminasi transaksi resiprokal pada laporan keuangan konsolidasian pemerintah pusat.
- Pengungkapan informasi terkait realisasi anggaran, jenis pajak, nilai tagihan, dan potensi kewajiban dilakukan secara memadai dalam laporan keuangan.
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- KPA BUN wajib membuat SPTJM yang menyatakan perhitungan Pajak DTP telah benar dan bertanggung jawab atas kesalahan perhitungan.
- Bukti pembebanan anggaran disimpan untuk keperluan administrasi dan pemeriksaan.
-
Pencabutan dan Berlaku
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (18 September 2023).