Pemerintah memberikan stimulus perekonomian melalui insentif fiskal berupa Pajak Ditanggung Pemerintah (Pajak DTP). Untuk memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban Pajak DTP dilakukan secara tertib dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara, perlu diatur mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Pajak DTP. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 dan perubahannya.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penetapan dan Pengelolaan Pajak DTP
Penganggaran dan Penatausahaan
Proses Pengesahan dan Pembayaran
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Pencabutan dan Berlaku