Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan terkait penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan anggaran di kementerian/lembaga. Peraturan ini mengatur standar biaya keluaran (SBK) yang menjadi acuan dalam penyusunan anggaran tahun 2025.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi SBK
SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan satu volume keluaran pada tahun anggaran 2025.
-
Jenis SBK
- SBK Umum: Berlaku untuk beberapa atau seluruh kementerian/lembaga dengan berbagai layanan seperti perencanaan dan penganggaran, pelatihan, audit internal, riset dan inovasi, pembuatan regulasi, sosialisasi, layanan hukum, manajemen keuangan dan SDM, dll.
- SBK Khusus: Berlaku untuk kementerian/lembaga tertentu.
-
Penggunaan SBK
- Digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun 2025.
- Merupakan batas tertinggi biaya yang tidak boleh dilampaui tanpa persetujuan Menteri Keuangan.
- Pelampauan biaya harus mempertimbangkan harga pasar, prinsip ekonomis, efisien, efektif, dan perubahan tahapan.
- Pengawasan penggunaan SBK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern kementerian/lembaga.
-
Rincian SBK
- SBK Umum dan Khusus tercantum dalam lampiran peraturan, meliputi biaya untuk berbagai jenis layanan, dokumen, pelatihan, audit, regulasi, riset, inovasi, sosialisasi, manajemen, dan lain-lain.
- Contoh SBK Umum:
- Layanan perencanaan dan penganggaran dokumen berkisar dari Rp9 juta hingga Rp810 juta tergantung unit.
- Pelatihan struktural kepemimpinan per peserta antara Rp14 juta sampai Rp30 juta.
- Audit internal per dokumen berkisar dari Rp2,7 juta sampai Rp125 juta tergantung wilayah dan jenis audit.
- Riset dan inovasi, pembuatan standar nasional, regulasi, dan layanan lainnya dengan biaya yang bervariasi sesuai jenis dan kompleksitas.
- SBK Khusus diatur untuk masing-masing kementerian/lembaga dengan rincian biaya spesifik untuk berbagai kegiatan dan layanan.
-
Ketentuan Teknis
- SBK mencakup seluruh tahapan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, hingga pelaporan.
- Biaya yang tercantum tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan pajak tertentu kecuali disebutkan.
- Standar biaya ini menjadi acuan dalam penganggaran dan pelaksanaan anggaran pemerintah.
-
Penetapan dan Pengundangan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran tahun 2025.
- Lampiran berisi daftar lengkap SBK untuk berbagai kementerian/lembaga dan jenis layanan.
Peraturan ini memberikan standar biaya keluaran yang rinci dan terperinci untuk berbagai jenis layanan dan kegiatan di seluruh kementerian/lembaga pemerintah Indonesia guna memastikan pengelolaan anggaran yang efisien, transparan, dan akuntabel pada tahun anggaran 2025.