Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan terkait penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan anggaran di kementerian/lembaga. Peraturan ini mengatur standar biaya keluaran (SBK) yang menjadi acuan dalam penyusunan anggaran tahun 2025.
Definisi SBK
SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan satu volume keluaran pada tahun anggaran 2025.
Jenis SBK
Penggunaan SBK
Rincian SBK
Ketentuan Teknis
Penetapan dan Pengundangan
Peraturan ini memberikan standar biaya keluaran yang rinci dan terperinci untuk berbagai jenis layanan dan kegiatan di seluruh kementerian/lembaga pemerintah Indonesia guna memastikan pengelolaan anggaran yang efisien, transparan, dan akuntabel pada tahun anggaran 2025.