Dokumen ini mencabut
27/PMK.08/2020tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Kementerian Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Pengumpulan Pemesanan di Pasar Perdana Domestik yang diterbitkan untuk menyederhanakan dan menyempurnakan kebijakan pengelolaan surat utang negara ritel serta penjualan surat utang negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik. Peraturan ini disusun berdasarkan pertimbangan untuk menyelaraskan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 dan Nomor 128/PMK.08/2012 serta memberikan pedoman pelaksanaan penjualan SUN dengan cara pengumpulan pemesanan. Tujuan penerbitan adalah memberikan satu regulasi komprehensif mengenai bentuk dan struktur produk SUN, mekanisme pemesanan, peran Mitra Distribusi, setelmen, serta tata pelaksanaan dan pengumuman hasil penjualan di pasar perdana domestik. Peraturan ini juga membentuk kerangka pemilihan, evaluasi, dan sanksi terhadap Mitra Distribusi serta ketentuan peralihan dari aturan sebelumnya.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya