Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2023 ini dibuat untuk meningkatkan tata kelola dan mempercepat pelaksanaan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional (PSN). Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 yang mengatur tata cara pendanaan pengadaan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Pendanaan adalah perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembayaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam PSN.
- Pengadaan Tanah meliputi pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
- PSN adalah proyek strategis yang dilaksanakan pemerintah, daerah, atau badan usaha untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.
- LMAN bertugas mengelola pendanaan pengadaan tanah dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
-
Kewenangan dan Tanggung Jawab LMAN
- LMAN sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) bertanggung jawab atas perencanaan, penganggaran, dan pencairan dana ganti kerugian pengadaan tanah.
- Penetapan pejabat perbendaharaan (PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran) di lingkungan LMAN yang harus berstatus Pegawai Negeri Sipil.
-
Prosedur Pengajuan dan Pembayaran Ganti Kerugian
- PPK Pengadaan Tanah memiliki tugas menguji kesesuaian dokumen, menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Ganti Kerugian (SPP-GK), dan mengajukan permohonan pembayaran kepada Menteri/Kepala atau Badan Usaha.
- Permohonan pembayaran harus dilengkapi dokumen identitas pihak berhak, bukti kepemilikan, laporan penilaian, berita acara pelepasan hak, kuitansi pembayaran, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
- Pembayaran dapat dilakukan langsung kepada pihak berhak, melalui penitipan di Pengadilan Negeri, atau dalam bentuk selain uang (aset pengganti/relokasi).
-
Pengelolaan Dana Jangka Panjang
- Dana Jangka Panjang dikelola oleh LMAN sebagai akumulasi pembiayaan dan hasil pengelolaannya untuk pendanaan pengadaan tanah PSN.
- Dana ini dapat digunakan lintas tahun anggaran dan penyesuaian daftar prioritas pendanaan dapat dilakukan oleh pemimpin LMAN berdasarkan permohonan KPPIP dan ketersediaan dana.
-
Dokumentasi dan Legalisasi
- Dokumen identitas dan kepemilikan tanah harus dilegalisasi oleh pejabat berwenang di Badan Pertanahan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
- Surat pernyataan kesesuaian dokumen elektronik dan arsip data komputer wajib disampaikan oleh PPK.
-
Pengawasan dan Pelaporan
- LMAN melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Jangka Panjang secara periodik dan melaporkan kepada Menteri Keuangan dan PPA BUN.
- Rekonsiliasi capaian pelaksanaan PSN atas pembayaran ganti kerugian dilakukan minimal setiap 6 bulan.
-
Ketentuan Khusus
- Pengadaan tanah dengan karakteristik khusus (tanah instansi, wakaf, tanah kas desa, tanah ulayat, pemakaman umum) diatur dengan ketentuan khusus terkait dokumen dan bentuk pembayaran.
- Penghitungan biaya dana (cost of fund) untuk dana yang digunakan terlebih dahulu oleh Badan Usaha diatur dengan formula dan suku bunga BI 7-days repo rate.
-
Format dan Lampiran
- Peraturan ini melengkapi format surat pernyataan tanggung jawab mutlak, data permohonan pembayaran, surat pernyataan kesesuaian dokumen, surat keterangan rekening kas desa, surat pernyataan penitipan ganti kerugian, dan lembar pengantar pembayaran.
- Format surat pengesahan dokumen permohonan pembayaran dihapus.
-
Penyesuaian dan Perubahan Teknis
- Berbagai pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 diubah untuk memperjelas kewenangan, prosedur, dokumen pendukung, dan mekanisme pembayaran.
- Penyesuaian perencanaan penganggaran tahunan dan pelaporan perkembangan tahapan pengadaan tanah diatur secara rinci.
-
Pemberlakuan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 15 September 2023.
Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat dan mengefektifkan pendanaan pengadaan tanah bagi PSN dengan tata kelola yang lebih baik dan transparan melalui peran LMAN dan mekanisme pembayaran yang jelas dan terdokumentasi.