Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2023 ini dibuat untuk meningkatkan tata kelola dan mempercepat pelaksanaan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional (PSN). Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 yang mengatur tata cara pendanaan pengadaan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Definisi dan Ruang Lingkup
Kewenangan dan Tanggung Jawab LMAN
Prosedur Pengajuan dan Pembayaran Ganti Kerugian
Pengelolaan Dana Jangka Panjang
Dokumentasi dan Legalisasi
Pengawasan dan Pelaporan
Ketentuan Khusus
Format dan Lampiran
Penyesuaian dan Perubahan Teknis
Pemberlakuan
Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat dan mengefektifkan pendanaan pengadaan tanah bagi PSN dengan tata kelola yang lebih baik dan transparan melalui peran LMAN dan mekanisme pembayaran yang jelas dan terdokumentasi.