Dokumen ini mencabut
175/PMK.01/2016tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan menetapkan pedoman terpadu yang menggantikan dan/atau mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya untuk menyederhanakan tata kelola serta meningkatkan kualitas hasil. Peraturan ini diterbitkan karena pertimbangan perlunya penyempurnaan pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk menyediakan data beban kerja, meningkatkan efektivitas dan efisiensi unit organisasi, serta mendukung kebutuhan pegawai yang berkesinambungan sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Peraturan ini juga dimaksudkan untuk mendukung pembentukan sistem organisasi yang lincah dan dinamis serta menjadi dasar bagi perumusan kebijakan organisasi dan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan. Pedoman ini berlaku bagi seluruh unit organisasi dan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ABK).
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya