Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait tindakan pengamanan impor. Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan sebelumnya dan diterbitkan berdasarkan pertimbangan bahwa sebagai anggota World Trade Organization Indonesia wajib menjaga tata niaga internasional yang adil, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 dan bukti hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan yang menunjukkan lonjakan impor yang menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Peraturan ini juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dalam rangka pemulihan atau pencegahan ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya