Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penetapan tarif ini berdasarkan usulan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas barang/jasa yang diberikan oleh Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores kepada pengguna layanan.
Jenis Tarif Layanan
a. Tarif layanan sewa lahan kawasan, terdiri atas tarif kompensasi dasar, tarif bagi hasil (1%-20% dari pendapatan kotor), dan tarif service charge.
b. Tarif layanan tiket masuk kawasan, dengan tarif perorangan Rp2.000 sampai Rp15.000 dan per kendaraan Rp2.000 sampai Rp25.000.
c. Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan, meliputi listrik, telekomunikasi, air, gas, dan lainnya, dengan biaya per unit yang memperhitungkan penyusutan, penggunaan, dan peningkatan layanan maksimal 20%.
d. Tarif layanan penunjang, seperti pameran, pertunjukan, kegiatan, penjualan produk, pendidikan, pelatihan, pemasaran, dan pemanfaatan fasilitas lainnya.
Penetapan Tarif
Jasa Layanan dan Kerja Sama
Badan Pelaksana dapat memberikan jasa layanan pariwisata dan nonpariwisata berdasarkan kebutuhan pengguna melalui kontrak kerja sama, termasuk pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen dengan pihak lain. Tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
Tarif Khusus
Penetapan dan Pelaksanaan Tarif
Kriteria, besaran, dan tata cara penetapan tarif dilakukan oleh Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.