Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2024 ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 untuk meningkatkan tata kelola dan layanan penilaian oleh penilai pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan ini mengatur pelaksanaan penilaian oleh penilai pemerintah guna memberikan opini nilai atas objek penilaian tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ruang Lingkup dan Definisi
Tata Cara Penilaian
Pendekatan Penilaian
Penilaian Properti
Penilaian Bisnis
Penilaian Sumber Daya Alam (SDA)
Kewenangan dan Tanggung Jawab Penilai Pemerintah
Bantuan Penilaian
Basis Data Penilaian
Ketentuan Peralihan dan Penutup