Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2024 ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 untuk meningkatkan tata kelola dan layanan penilaian oleh penilai pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan ini mengatur pelaksanaan penilaian oleh penilai pemerintah guna memberikan opini nilai atas objek penilaian tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Menetapkan definisi terkait penilaian, penilai, objek penilaian (properti, bisnis, sumber daya alam), nilai yang dihasilkan (nilai pasar, nilai wajar, nilai likuidasi, nilai ekonomi, dll), serta istilah terkait lainnya.
- Mengatur objek penilaian properti (tanah, bangunan, dan lainnya), bisnis (entitas, ekuitas, instrumen keuangan, aset tak berwujud), dan sumber daya alam (hayati dan nonhayati).
-
Tata Cara Penilaian
- Penilaian dilakukan berdasarkan permohonan atau penugasan.
- Proses penilaian terdiri dari prapenilaian (verifikasi permohonan), pelaksanaan penilaian (pengumpulan data, analisis, penentuan pendekatan, simpulan nilai, penyusunan laporan), dan pascapenilaian (penyampaian laporan, ekspose, masa berlaku, kaji ulang, revisi).
- Penilai dapat bekerja secara perorangan atau tim sesuai kompleksitas objek.
-
Pendekatan Penilaian
- Pendekatan pasar, biaya, pendapatan, aset, berbasis pasar dan nonpasar digunakan sesuai jenis objek penilaian.
- Metode-metode teknis penilaian diatur secara rinci untuk properti, bisnis, dan sumber daya alam, termasuk metode perbandingan pasar, pemodelan statistik, kapitalisasi pendapatan, diskonto arus kas, dan metode khusus untuk sumber daya alam.
-
Penilaian Properti
- Menghasilkan nilai pasar, nilai wajar, nilai likuidasi, nilai penggantian wajar, dan nilai lain sesuai kebutuhan.
- Data dan dokumen persyaratan meliputi bukti kepemilikan, dokumen legalitas, dan dokumen penatausahaan.
- Pengumpulan data dilakukan melalui survei lapangan langsung atau tidak langsung, dengan ketentuan teknis dan pelaporan hasil survei.
-
Penilaian Bisnis
- Menghasilkan nilai wajar, nilai pasar, nilai likuidasi, nilai investasi, dan nilai lain sesuai ketentuan.
- Data awal meliputi laporan keuangan, rencana bisnis, dokumen kontrak, dan bukti kepemilikan.
- Pendekatan penilaian meliputi pasar, biaya, pendapatan, dan aset dengan metode yang sesuai.
-
Penilaian Sumber Daya Alam (SDA)
- Menghasilkan nilai pasar, nilai wajar, nilai ekonomi, nilai likuidasi, dan nilai lain sesuai ketentuan.
- Data dan dokumen persyaratan meliputi deskripsi objek, kontrak, izin usaha, dan dokumen legalitas pengelolaan.
- Pendekatan penilaian berbasis pasar dan nonpasar dengan berbagai metode teknis khusus untuk SDA.
-
Kewenangan dan Tanggung Jawab Penilai Pemerintah
- Penilai memiliki kewenangan melakukan penilaian di seluruh wilayah Indonesia sesuai kompetensi.
- Bertanggung jawab atas simpulan nilai dan dapat memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum dengan izin.
-
Bantuan Penilaian
- Pengaturan permintaan bantuan tenaga penilai, bantuan teknis, dan pendampingan tenaga ahli dalam pelaksanaan penilaian.
- Mekanisme koordinasi bantuan antar kantor pusat, wilayah, dan pelayanan.
-
Basis Data Penilaian
- Pembentukan basis data terpusat yang memuat data harga transaksi, penawaran, dan nilai hasil penilaian sebagai sumber informasi penilaian.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tetap berlaku sampai ada penggantian.
- Peraturan ini mulai berlaku satu bulan setelah diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya.