Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITOR.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5