Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 104 TAHUN 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PP 104 TAHUN 2015 - Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan | JDIH Kementerian Keuangan
02 Feb 2021
Dicabut dengan PP 23 TAHUN 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan