28 Apr 1981
Mencabut PP 24 TAHUN 1953 tentang Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya.
Mencabut PP 52 TAHUN 1954 tentang Pemberian Tunjangan Cacad.
Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka, Pegawai Negeri Sipil.
Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026