Dokumen ini mencabut
PP 13 TAHUN 2014tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional menetapkan kembali jenis dan besaran tarif PNBP sehubungan dengan integrasi beberapa kementerian/lembaga ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional. Peraturan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti konsideran mengenai perubahan struktur organisasi dan untuk melaksanakan ketentuan Undang?Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait kewenangan penetapan jenis dan tarif. Di samping itu, peraturan ini mencabut dan menggantikan aturan pelaksanaan sebelumnya dari instansi yang terintegrasi serta menyertakan lampiran tarif rinci untuk berbagai jenis layanan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya