Dokumen ini mencabut
PP 32 TAHUN 2017tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Peraturan ini diterbitkan sebagai penataan kembali atas ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 dan untuk menindaklanjuti ketentuan Undang?Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khususnya untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 12 ayat (2). Dalam konsideran Menimbang disebutkan kebutuhan penyesuaian jenis dan tarif PNBP BPOM sehubungan dengan perubahan undang?undang dan penyesuaian kebijakan tarif. Konteks peraturan ini adalah pengoptimalan pengelolaan dan pemanfaatan PNBP BPOM untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta penyesuaian kepada pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya