Pendahuluan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Peraturan ini diterbitkan sebagai penataan kembali atas ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 dan untuk menindaklanjuti ketentuan Undang?Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khususnya untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 12 ayat (2). Dalam konsideran Menimbang disebutkan kebutuhan penyesuaian jenis dan tarif PNBP BPOM sehubungan dengan perubahan undang?undang dan penyesuaian kebijakan tarif. Konteks peraturan ini adalah pengoptimalan pengelolaan dan pemanfaatan PNBP BPOM untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta penyesuaian kepada pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil.
Pokok Pengaturan
Ruang Lingkup Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Menetapkan bahwa jenis PNBP yang berlaku pada BPOM meliputi: jasa registrasi, notifikasi, dan evaluasi; jasa inspeksi; jasa sertifikasi dan penerbitan izin penerapan; serta denda administratif atas pelanggaran peraturan di bidang obat dan makanan (Pasal 1 ayat (1)).
- Menegaskan bahwa jenis dan tarif untuk jasa registrasi, notifikasi, dan evaluasi serta jasa inspeksi dan sertifikasi tercantum secara rinci dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini (Pasal 1 ayat (2)).
Tarif Dalam Lampiran Sebagai Batas Tarif Tertinggi
- Lampiran memuat rincian satuan tarif per jenis layanan sebagai batas tarif tertinggi; penjelasan peraturan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan 'tarif' merupakan batas tarif tertinggi.
- Contoh konkret yang tercantum dalam Lampiran antara lain: pra?registrasi obat Rp1.000.000 per item; registrasi obat dengan zat aktif baru atau produk biologi Rp30.000.000 per item; registrasi obat baru atau produk biologi yang sudah terdaftar dengan indikasi/posologi/bentuk sediaan baru Rp20.000.000 per item; dan sejumlah layanan lain dengan satuan tarif mulai dari Rp0,00 hingga puluhan juta rupiah serta beberapa tarif dalam mata uang asing (mis. USD 500 untuk inspeksi sentra uji bioekivalensi di luar negeri).
Ketentuan Khusus Untuk Usaha Mikro dan Kecil
- Pasal 3 menetapkan bahwa untuk usaha mikro dan kecil yang melakukan produksi di dalam negeri, jasa registrasi dan jasa notifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran angka I huruf A dan huruf B ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
- Lampiran menunjukkan banyak layanan lain yang juga diberi tarif Rp0,00 atau tarif khusus bagi usaha mikro dan kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan akses pelaku usaha kecil terhadap pelayanan BPOM.
Pengenaan Tarif Nol atau Pengurangan Tarif Berdasarkan Pertimbangan Tertentu
- Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa dengan pertimbangan tertentu (mis. kegiatan sosial, keagamaan, keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, usaha mikro/kecil/menengah, atau kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi) tarif PNBP sebagaimana dimaksud dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0,00% (nol persen).
- Ketentuan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif berdasarkan pertimbangan tersebut diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala/Satuan Pengawas Obat dan Makanan dan wajib mendapat persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu (Pasal 4 ayat (2) dan (3)).
Ketentuan Mengenai Biaya Inspeksi dan Biaya Pendukung
- Pasal 2 menentukan bahwa tarif PNBP untuk jasa inspeksi berupa inspeksi fasilitas pembuatan produk impor dan inspeksi sentra uji bioekivalensi di luar negeri tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi; contoh tarif inspeksi yang tercantum di Lampiran antara lain desktop inspection obat Rp7.500.000 per produk dan inspeksi fasilitas pembuatan/per fasilitas Rp50.000.000, sedangkan inspeksi sentra uji bioekivalensi di luar negeri tercantum tarif dalam USD (mis. USD 500 per hari).
- Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud harus dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang?undangan (Pasal 2 ayat (2)).
Delegasi Teknis Pengaturan Tarif Dan Persetujuan Menteri Keuangan
- Peraturan mendelegasikan rincian lebih lanjut (besaran, persyaratan, tata cara pengenaan tarif) kepada Peraturan Kepala/Satuan Pengawas Obat dan Makanan sesuai Pasal 4 ayat (2), sehingga mekanisme operasional dan kriteria keringanan ditetapkan oleh BPOM melalui peraturan pelaksana.
- Sebelum diberlakukan, ketentuan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana diatur oleh BPOM harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu (Pasal 4 ayat (3)).
Kewajiban Setor PNBP ke Kas Negara
- Pasal 5 mewajibkan seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BPOM disetor ke Kas Negara tanpa pengecualian.
- Ketentuan ini menegaskan bahwa penerimaan dari jasa registrasi, notifikasi, evaluasi, inspeksi, sertifikasi, izin, dan denda administratif merupakan penerimaan negara yang harus dikelola melalui kas negara sesuai peraturan keuangan negara.
Ketentuan Peralihan Permohonan Yang Telah Diajukan
- Pasal 6 mengatur bahwa jenis PNBP yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap dikenai tarif sesuai ketentuan peraturan perundang?undangan saat permohonan diajukan; dengan demikian permohonan yang sudah masuk tidak otomatis berubah tarifnya oleh peraturan baru.
- Ketentuan ini menjaga kepastian hukum bagi pemohon yang telah mengajukan permohonan sebelum berlakunya PP Nomor 15 Tahun 2026.
Peraturan Lama, Pencabutan, Dan Masa Berlaku
- Pasal 7 menyatakan bahwa pada saat PP ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; Pasal 8 secara tegas mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 sehingga PP 32/2017 dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Pemerintah ini ditetapkan diundangkan pada 27 Maret 2026 dan Pasal 9 mensyaratkan mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Lampiran Rincian Jenis Dan Tarif
- Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan memuat daftar jenis PNBP dan satuan tarif sangat rinci untuk berbagai subjenis layanan registrasi (obat konvensional, obat bahan alam, suplemen, obat kuasi), notifikasi kosmetik, evaluasi iklan, berbagai jenis inspeksi, sertifikasi CPOB/CPKB/CDOB dan penerbitan izin penerapan program manajemen risiko serta layanan ekspor/impor; tarif per item berkisar dari Rp0,00 hingga puluhan juta rupiah sesuai jenis layanan.
- Contoh lain dari Lampiran antara lain: permohonan persetujuan iklan obat hingga Rp10.000.000 per versi/per kategori; beberapa layanan registrasi atau sertifikasi untuk kategori khusus tercantum Rp0,00; serta tarif untuk analisis hasil pengawasan, sertifikasi ekspor/impor, dan sertifikasi pelulusan batch yang masing?masing dicantumkan secara per item atau per batch sesuai jenis layanan.
Ketentuan Berlaku
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu 27 Maret 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya