Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasPP 16 TAHUN 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.