Dokumen ini mencabut
PP 81 TAHUN 2021tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2026 adalah Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan dan diterbitkan untuk mengatur kembali jenis dan tarif PNBP pada BPK serta menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021. Penerbitan ini didasari pertimbangan penyesuaian jenis dan tarif PNBP sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang?Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan ini disusun dalam konteks upaya mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan PNBP di lingkungan BPK sebagai sumber penerimaan negara untuk peningkatan pelayanan publik, khususnya terkait penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara, penilaian kompetensi, pemanfaatan sarana/prasarana, pengembangan aplikasi audit, dan jasa pemeriksaan eksternal.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya