PP 18 TAHUN 1995 - Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum ) Sang Hyang Seri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). | JDIH Kementerian Keuangan
Tidak ada riwayat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 18 TAHUN 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum ) Sang Hyang Seri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.