Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 18 TAHUN 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum ) Sang Hyang Seri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.