Dokumen ini mencabut
PP 57 TAHUN 2013tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2026 adalah Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dan merupakan penyusunan kembali serta pengaturan ulang terhadap jenis dan tarif PNBP yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 yang dicabut oleh peraturan ini. Penerbitan didorong oleh kebutuhan penyesuaian jenis dan tarif PNBP Kementerian Pertahanan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang?Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagaimana dinyatakan dalam konsideran Menimbang. Peraturan ini menetapkan ruang lingkup PNBP, mekanisme penetapan tarif (termasuk pengelompokan tarif I-V untuk layanan kesehatan), ketentuan kontrak kerja sama untuk beberapa jenis penerimaan, serta ketentuan teknis terkait pengenaan tarif nol, penyetoran ke kas negara, dan ketentuan peralihan terhadap peraturan terdahulu.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya