PP 19 TAHUN 1977 - Kedudukan, Kedudukan Keuangan, dan Hak Kepegawaian Lainnya Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. | JDIH Kementerian Keuangan
27 Des 1980
Dicabut dengan PP 9 TAHUN 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah /Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.