Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 19 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Deviden yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.