Dicabut dengan PP 90 TAHUN 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 21 TAHUN 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Kementerian Negara/Lembaga melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.