Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 22 TAHUN 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.