Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 23TAHUN2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Difisit Apbn dan Apbd, Serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.