Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 25 TAHUN 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PP 25 TAHUN 1996 - Izin Pengusaha Barang Kena Cukai. | JDIH Kementerian Keuangan
29 Jan 1997
Dicabut dengan PP 5 TAHUN 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai