PP 25 TAHUN 2001 - Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Penambahan Nilai dan Pajak Penjualan, atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksana Peroyek Penerintah yang Dibiayai dengan Hiba Utama atau Pinjaman Luar Negeri. | JDIH Kementerian Keuangan