Judul
Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Penambahan Nilai dan Pajak Penjualan, atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksana Peroyek Penerintah yang Dibiayai dengan Hiba Utama atau Pinjaman Luar Negeri.
Jenis Peraturan
Peraturan Pemerintah
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
18 Mei 2001
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1970
Tanggal Berlaku
18 Mei 2001 - s.d. Dicabut
Sumber
LN 2001 (48), TLN 2001 (4092)