Judul
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Jenis Peraturan
Peraturan Pemerintah
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Tanggal Penetapan
30 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2024
Tanggal Berlaku
30 Mei 2024 - s.d. Dicabut
Lokasi
Kementerian Keuangan