Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 26 TAHUN 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Penerbangan Internasional. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.