Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 26 TAHUN 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PP 26 TAHUN 2009 - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai. | JDIH Kementerian Keuangan
03 Mar 2009
Mencabut PP 24 TAHUN ~1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai.