DiubahTerbaruDokumen ini diubah olehPP 8 TAHUN 2020tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
MencabutDokumen ini mencabutPP 58 TAHUN 2013tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.