PP 30 TAHUN 1995 - Perlakuan Perpajakan dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PP 2 TAHUN 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Pengawasan atas Pemasuken dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Kode
PP 30 TAHUN 1995
Judul/Tentang
Perlakuan Perpajakan dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun.