Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum diterbitkan untuk mengatur kembali jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum sehubungan dengan perubahan struktur organisasi dan penyesuaian ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Penerbitan peraturan ini didasari oleh konsideran Menimbang yang menyebutkan perlunya penyesuaian akibat perubahan struktur organisasi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang?Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan ini menetapkan ruang lingkup jenis PNBP, ketentuan umum mengenai tarif, mekanisme pengecualian atau keringanan, serta lampiran tarif rinci untuk berbagai pelayanan di Kementerian Hukum, termasuk ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan persetujuan Menteri Keuangan jika diperlukan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya